MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Dalam Rangka Gelar Ops Sikat Musi Tahun 2022, Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin menangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi Pada, Minggu (17/9/2022) sekira jam 11.00 WIB di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, tepatnya di dusun III desa Air Hitam, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrK menyampaikan bahwa, telah terjadi tidak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku laki-laki Belum Diketahui identitasnya (Lidik) terhadap korban Asnawi dengan cara pelaku 2 (dua) orang laki-laki mengedarai 1 (satu) Unit sepeda motor bebek Jenis Yamaha Aerox tanpa No Pol (Berboncengan) menghampiri korban dan rekan – rekan sopir truk yang sedang membuka ban belakang truk korban yang sedang pecah ban.
“Lalu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dengan tangan kanan sambil memegang 1 (satu) Pucuk senjata api laras pendek rakitan dan berkata “minta sen Rp.200.000,-” Meminta uang sebesar Rp.200.000,- lalu korban jawab “Sen ape yung” (uang apa yung) dijawab pelaku lagi,” dikatakan Imam Dipsa.
Dari keterangan pelaku, ia mengatakan, nah nga nak ngenjuk sen apo nak tembak, nah kamu mau kasih uang apa mau saya tembak) sambil senjata api tersebut diarahkan ketubuh korban melihat hal tersebut korban merasa terancam lalu korban memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Akibat kejadian tersebut Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Sanga Desa Polres Muba.
“Pada hari, Sabtu (2/10/2022) sekira pukul 23.30 Wib anggota mendapat informasi keberadaa Tersangka Atasnama Agus Saputra kasus Curas berada di dusun IV desa Tanjung Raya, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba,” bebernya.
Lalu sambung Imam, kemudian dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku Agus Saputra, setelah dipastikan dan benar bahwa yang diduga pelaku Agus Saputra berada di dusun 4 desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa, dan pada pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Nasirin SH dan Kanit Opsnal Polres Muba IPTU Dedi Kurniawan SH MH terhadap tersangka Agus Saputra tanpa melakukan perlawanan apapun.
” Dari tangan Tersangka, kemudian dilakukan pengeledahan di pondok dan di temukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revoulver. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor dan ruangan Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (RS1)