JEMBATANRAKYAT.ID PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (30/9/2022) pagi.
Kali ini SIRA mendatangi Kejati Sumsel dengan membawa beberapa persoalan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan keuangan Negara yang dianggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yaitu sebagai berikut :
A. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. OKI, pada pekerjaan APBD TA. 2022 yaitu :
1. Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Cahya Mas, Pelaksana/penyedia : CV. PUTRA AGUNG, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1 Milyar APBD TA. 2022
B. Dinas Pendidikan Kab. OKI, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Penambahan Ruang Kelas Baru dan Penimbunan SMPN 1 Jejawi, Pelaksana/penyedia : REFFY CONTRAKTOR, dengan nilai kontrak senilai Rp. 5 Milyar APBD TA. 2021
2. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah SMPN 1 Jejawi, Pelaksana/Penyedia : CV. AGUNG FERAL NAJAH, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.2 Milyar APBD TA. 2021
C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Iir, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotan SDN 10 Pemulutan, Pelaksana/penyedia : CV. KAWAN SEJATI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 651 Juta APBD TA. 2021
2. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan SDN 08 Pemulutan, Pelaksana/Penyedia :CV. ARKANA SARANA MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 770 Juta APBD TA. 2021
3. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK SD) SD NEGERI 10 PEMULUTAN SELATAN, Pelaksana/penyedia : CV. PRIMA TEGAR UTAMA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 765 JutaAPBD TA. 2021
5. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan SDN 11 Pemulutan Barat, pelaksana/penyedia : CV. INDRAPASTA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 573 Juta APBD TA. 2021
6. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan SMPN 2, pelaksana/penyedia :CV. HASTA KARYA PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1 Milyar APBD TA. 2021
7. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotn SMPN 2 Pemulutan Selatan, pelaksana/penyedia : CV. KENIZA UTAMA PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 575 Juta APBD TA. 2021
8. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotan. SMPN 5 Pemulutan, pelaksana/penyedia : CV. PALUGADA PERKASA, denga nilai kontrak senilai Rp. 621 Juta APBD TA. 2021
9. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK SMP) SMP NEGERI 7 PEMULUTAN, pelaksana/penyedia : CV. NAJWA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.1 Milyar APBD TA. 2021
D. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ogan Ilir, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Pemeliharaan Jalan Paket 1 Ruas Sungai Rotan – Talang Pangeran, Pelaksana/penyedia : CV. AGOESTIEN, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.4 Milyar APBD TA. 2021
2. Pemeliharaan jalan ruas s.pinang – pematang keroyah, Pelaksana/Penyedia : CV. REDYS PUTRA MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.3 Milyar APBD TA. 2021
3. Pemeliharaan Periodik Jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam, Pelaksana/penyedia : CV. AL-BAASITH, dengan nilai kontrak senilai Rp. 900 Juta APBD TA. 2021
E. RSUD Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Belanja modal jaringan listrik lainnya – Belanja pembuatan prasarana listrik panel SDP dan jaringan listrik , Pelaksana/penyedia : PT. SURYA BANTARA JAYA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.5 Milyar APBD TA. 2021
F. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 01 Prabumulih, Pelaksana/penyedia : TANJUNG JAYA ABADI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 549 Juta APBD TA. 2021
2. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 10 Prabumulih, Pelaksana/Penyedia : CV. ABIDZAR TSAQIP, dengan nilai kontrak senilai Rp. 439 Juta APBD TA. 2021
3. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 17 PRABUMULIH, Pelaksana/penyedia :CV. RINY LUTFI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 659 Juta APBD TA. 2021
4. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 37 PRABUMULIH, pelaksana/penyedia : PT. Duaputrajayaraya, dengan nilai kontrak senilai Rp. 445 Juta APBD TA. 2021
5. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 46 PRABUMULIH, pelaksana/penyedia : CV. ABIDZAR TSAQIP, dengan nilai kontrak senilai Rp. 438 Juta APBD TA. 2021
6. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang pada SDN 47 Prabumulih, pelaksana/penyedia : CV. Pesona Gracella Abadi, dengan nilai kontrak senilai Rp. 549 Juta APBD TA. 2021
7. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang pada SDN 70 Prabumulih, pelaksana/penyedia : CV. TANJUNG JAYA ABADI, denga nilai kontrak senilai Rp. 330 Juta APBD TA. 2021
G. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Pembuatan Mall Pelayanan Publik, Pelaksana/penyedia : CV. GUNUNG SAKTI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.4 Milyar APBD TA. 2021
2. Peningkatan Jalan Nurilahi, Jalan Ade Irma dan Jalan Talang Sako, Pelaksana/Penyedia : SAMUDERA ABADI PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 3.2 Milyar APBD TA. 2021.
H. Dinas Pendidikan Kab. PALI, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
1. Penambahan Ruang Kelas Sekolah SMPN 4 Abab, Pelaksana/penyedia : CV. GADA ARTA BAHANA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 587 Juta APBD TA. 2021.
2. Mempertanyakan perkembangan dan meminta Jawaban secara resmi tertulis atas tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan kami dengan Nomor : 128/SIRA/SRIWIJAYA/VIII/2022 tanggal : 01 Agustus 2022, tentang : Laporan Pengaduan terkait Indikasi KKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, pada pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2021, yaitu : Pembangunan Gedung SD SMP Satap Talang Betung Desa Perambatan, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA RITAM senilai Rp. 1.6 Milyar
Koordinator Aksi Rahmat Sandy Iqbal didampingi Rahmat Hidayat mengatakan, Pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas semua kasus yang diduga terindikasi penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN pada paket pekerjaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. OKI, Dinas Pendidikan Kab. OKI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Ogan Ilir , RSUD Prabumulih , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih dan Dinas Pendidikan Kab. PALI.
“Kami meminta ketegasan dari Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas, Direktur RSUD Prabumulih, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan/penyedia untuk segera diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Rahmat Sandi dalam orasinya.
Sandi mengatakan, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah uraikan diatas. sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018.
“Kami terus mendukung Kejati Sumsel dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan serta menangkap para perampok uang Negara,” tutupnya.