JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG — Mastanik alias Cangkuk (44) diringkus Satreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang pimpinan Iptu Ruswanto saat menggelar hunting di kawasan Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Mushollah Darussalam Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang langsung digelandang ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (27/9/2022).
Mastanik (44) bersama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 paket yang disimpan dalam kotak rokok berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Ilir Barat II saat sedang menunggu pembeli.
“Tersangka ditangkap saat anggota hunting tidak jauh dari rumahnya. Melihat gelagat mencurigakan, tersangka mencoba kabur dan membuang kotak rokok diselokan. Ketika diperiksa, ternyata kotak tersebut berisi sabu-sabu,” papar Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Irene, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto, saat press release.
Kompol Irene menjelaskan, dari tangan tersangka sedikitnya 20 paket sabu disita.
“Paketan tersebut bervariasi. Ada paket 50, 80, 100 hingga 150. Tersangka ini statusnya pengedar dan pernah dibui dalam kasus yang sama tahun 2021,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku membeli sabu dari Fe’i (DPO) warga Sentosa, Plaju.
“Sekali beli satu jie, seharga Rp 900 ribu. Dari itu, saya pecah menjadi 20 paket, dengan harga berbeda, habis terjual lima hari dan keuntungan dari satu jie tersebut paling kecil Rp 500 ribu,” beber buruh kuli panggul ini.