Oknum Anggota DPRD Muba Dilaporkan Kantor Hukum Xavier Ke Kejaksaan Negeri Sekayu

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Diduga manfaatkan Aspirasinya untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Anggota DPRD “S” dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Musi Banyuasin dilaporkan oleh Kantor Hukum Xavier di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan Pemberitaan sebelumnya, tahun 2021 ada pembangunan Mushollah Al-Al Malik yang diketahui berdampingan langsung dengan Bangunan Bertingkat yaitu Gedung Wallet diatas tanah milik Oknum “S”.

Bacaan Lainnya

Mushollah Al-Malik dibangun melalui Aspirasi Oknum “S” Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin senilai Rp. 986.358.000,- yang dikerjakan oleh CV Binam & Co pada Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kantor Hukum Xavier yang digawangi oleh Rico Roberto SH C.Me, Jon Heri SH dan Sandi Andika SH Oknum “S” Dilaporkan akibat menggunakan Aspirasi dan Pokirnya untuk membangun satu Musholla dibarengi dengan Gedung Wallet yang berada di Tanah miliknya sendiri tanpa ada kejelasan perihal peralihan hak tanah tersebut kepada Pemerintah.

“Karena hal tersebut nantinya menyangkut kepemilikan, hak dari bangunan Mushollah tersebut apalagi Mushollah tersebut berdampingan langsung dgn gedung walet yang diduga milik Oknum “S” pribadi,” ujar Rico Roberto.

Kemudian pondasi Musholla tersebut digunakan untuk menopang gedung wallet yang diduga milik pribadi Oknum “S”, Mushollah itu kan pakai Dana APBD Muba. Jelas Hal-hal tersebut ada kerugian Negara yang di timbulkan.

“Apapun alasanya termasuk Untuk Gaji Marbot dan kepengurusan Mushollah itu kan sudah ada anggaran tersendiri nantinya dari Daerah, tidak tepat jika alibi bangun Wallet untuk kemakmuran Mushollah, emangnya gedung wallet tidak ada biaya perawatan,” kata Rico Roberto SH C.Me.

Sambung Jon Heri, Alhamdulilah Hari ini Laporan yang kita buat telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sekayu melalui PTSP. Kami berharap, Kejaksaan Negeri Sekayu untuk segera melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan atas laporan kami hari ini.

“Kami juga meminta kepada Instansi Terkait untuk di Audit perihal anggaran 986 juta untuk pembangunan Mushollah tersebut, apakah sudah tepat apa tidaknya,” tambah Jon Heri SH.

Sementara itu terpisah, Oknum “S” saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa tanah dan gedung tersebut diperuntukan untuk Kemaslatan Masyarakat desa Loka Jaya terkhususnya.

“Jadi begini kepada rekan-rekan media yang hadir hari ini terkait pemberitaan rekan-rekan kemarin masalah pembangunan Masjid Al – Malik, tanah pembangunan masjid tersebut sudah di hibahkan, untuk masalah gedung Walet, gedung Walet itukan usaha,” kata “S”.

Ditambahkannya, maksud kami dari hasil gedung walet tersebut bisa membiayai pemeliharaan masjid tersebut, Pembangunan tersebut melalui aspirasi yang di usulkan melalui Proposal.

” Dana yang 900 juta sekian itu hanya untuk pembangunan Mushollah, gedung walet tidak termasuk. Semua itu di hibahkan kepada Yayasan Al – Malik, tujuan di bangun tersebut untuk pengembangan, kapan lagi om kita mau berkembang kalau bukan dari sekarang,” cetus “S”. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *