MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Dunia Tambang tak asing lagi dengan istilah “Ilegal Driling”, dimana istilah itu dicetuskan bagi Kegiatan Pertambangan Minyak Ilegal yang sudah menjadi Tradisi sejak Zaman Leluhur terdahulu.
Kegiatan Ilegal Driling atau Pertambangan Minyak ini timbul disebagian wilayah Negara Indonesia yang menyumbang Penghasilan Minyak terbesar salah satunya yaitu Provinsi Bagian Sumatera.
Bagaimana tidak, Sumatera adalah penyokong Hasil Minyak Bumi hingga saat ini masih berlangsung.
Berdasarkan Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” penguasaan negara yang ada dalam Pasal 33 ayat (3) tersebut hanya mengatur pada bumi, air dan yang terkandung di dalamnya.
Menelisik hal tersebut, salah satu Penyumbang Kegiatan Ilegal Driling Terbesar di Provinsi Sumatera Selatan adalah kabupaten Musi Banyuasin, yang berdasarkan data sampai Tahun 2022 ini sebanyak 7.743 Sumur Minyak tersebar dibeberapa kecamatan yang ada.
Desas desus akan ditertibkannya Aktivitas Ilegal Diling menuai Kontroversi dikalangan Masyarakat yang mayoritas berkecimpung dengan mengais Rezeki di dunia Ilegal Driling dengan berbagai macam Sektor yang dimiliki.
Ditertibkannya Aktivitas Ilegal Driling, sangat mempengaruhi motor Perekonomian Masyarakat, bagaimana tidak Aktivitas tersebut telah berlangsung turun temurun dengan tradisi yang berbeda – beda.
Salah satu Contoh yang dilakukan oleh Mina (54) Ibu Rumah Tangga yang memiliki Keseharian sebagai Pemeras Sisa Minyak tumpah yang menghidupi Anak – anaknya dari kegiatan bekerja sebagai Pemeras Minyak.
Saat melaksanakan Investigasi dan Penelusuran, Mina mengatakan, bahwa jika Aktivitas yang selama ini ia tekuni harus terhentikan oleh ditertibkannya Pengeboran Minyak Ilegal, maka akan terputus juga Mata Perekonomian yang selama ini jadi penghasilan yang ia tekuni.
“Kami sangat bergantung dengan adanya aktivitas ini, maka jika ini ditertibkan orang-orang seperti kami ini dipastikan akan terputuskan penghasilan Ekonominya,” keluh Mina dibarangi dengan tetesan Keringat yang menyucur diwajahnya.
Jika ini ditertibkan, sambung Mina, maka kita mau menghidupi Keluarga dengan jalan apa ? Sementara mencari Pekerjaan lain pun kami terkesan sulit. Saya yakin Pemerintah dapat mencarikan solusi dan jalan keluar yang baik untuk semua ini.
“Bayangkan jika ini terjadi, berapa banyak masyarakat yang kehilangan harapan anaknya didunia Pendidikan, kita tidak boleh Egois, ketika itu dimunculkan maka seharusnya Pemerintah harus juga memunculkan Solusi yang tepat,” ucap Mina Sembari terlihat lemas.
Atas Munculnya Keluhan tersebut, muncul Pertanyaan Bagaimana Dampak yang ditimbulkan jika Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal ditertibkan.
Pemerintah Kabupaten Terkhususnya akan sulit memecahkan Solusi ini Apabila tidak segera melakukan Penerjemahan dan Tolak Ukur untuk dasar sebagai Pertimbangan dan Pengkajian Ekonomi Kedaulatan untuk Rakyat.
Solusi yang terbaik adalah Libatkan Masyarakat dan Legalkan Kegiatan tersebut melalui Kelompok yang tepat dalam mengatur keseimbangan Ilegal Driling untuk Mejudukan Legal Driling Of Governance. Gunakan Kekuatan Vertikal dan Horizontal Berani Bermanuver serta berikan Pemahaman secara Persuafi dan Konvertable kepada Masyarakat untuk Jaminan Ekonomi yang Berkeadilan.
Masyarakat terkhususnya pun bagi Pegiat Ilegal Driling Harus mencari Solusi yang tepat mengatasi dampak Kerugian Lingkungan, serta Keamanan Pekerja dengan Memberikan Pemahaman dan Pembelajaran yang tepat kepada Pekerja sehingga Keseimbangan diantara kata – kata tertibkan menjadi kata -kata Makmurkan kembali melalui Tradisi yang baik.
Selain itu, Tidak hanya Pemerintah Kabupateh Musi Banyuasin yang berperan Aktif, TNI-Polri selaku Aparat yang berwenang melakukan Pengawasan dan Sosialisasi secara Persuasif kepada Penambang Minyak Ilegal (Ilegal Driling) agar terhindar dari dampak Hukum yang menjerat Aktivitas yang dilakukan.
Peran-peran Strategis dan Langkah Persuasif untuk melakukan pencegahan dan Penanggulangan Ilegal Driling pun seharusnya dikuatkan dengan Pencerahan dan Komitmen untuk Memecahkan Solusi yang diinginkan oleh Penambang dan Pekerja di Dunia Ilegal Driling.
Locus dan Kesimpulannya, Peran Aktif, kemudian Pencarian Solusi, dan Ikuti Peraturan serta Libatkan Semua Sektor untuk Melegalkan Aktivitas Ilegal Driling adalah suatu Solusi yang menjadi Komitmen Penting.
Diketahui sebelumnya, daerah Penghasil Minyak Mentah Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin terseber di kecamatan, Jirak Jaya, Lawang Wetan, Babat Toman, Sanga Desa, Batang Hari Leko, Bayung Lencir, Tungkal Jaya, dan Baru-baru ini yang dihebohkan adalah kecamatan Keluang.
Perhitungan Cepat yang diambil oleh Negara adalah Kerugian Triliunan pada setiap Tahunnya, akan tetapi jika Semua Aktivitas Pertambangan Minyak Ilegal tersebut ditertibkan, maka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Penambang dan Masyarakat Musi Banyuasin pun akan hilang yang mengakibatkan Angka Kemiskinan dan Kriminalitas Meningkat Signifkkan.
Sumber : Berbagai Informasi
Penulis : Riyansyah Putra (UKW Muda)
Kajian : Opini Pertambangan Minyak Ilegal dan Komitmen Negara Untuk Keadilan Ekonomi