JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar aksi damai terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Dinas terkait yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (22/09/2022).
Dalam tuntutannya, PST Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel yang dinyatakan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kebocoran KAS Negara, kegiatan proyek tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Lebak Semendawai senilai Rp.7 miliar yang dikerjakan oleh PT. Karyatama Saviera dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.77 juta rupiah.
2. Pengendalian Banjir di Desa Sukaraja Barus seniai Rp. 1.9 miliar yang dikerjakan oleh CV. TIARA SUKSES dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.119 juta rupiah.
3. Pengendalian Banjir Sungai di Kawasan Situs Karang Anyar senilai Rp.1.4 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. ROM PERSADA dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.38 juta rupiah.
4. Pengendalian Banjir di Desa Betung senilai Rp.1.9 miliar yang dikerjakan oleh CV. CITRA SARANA dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.11 juta rupiah.
5. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sangkaji senilai Rp.7 miliar yang dikerjakan oleh PT. TATA TAMA MAS dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.2.9 juta rupiah.
6. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Lebak Palas senilai Rp.7.4 miliar yang dikerjakan oleh PT. PUTRA ATAMA HADI dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.7.8 juta rupiah.
7. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Bumi Agung senilai Rp. 6.2 miliar yang dikerjakan oleh PT. TATA TAMA MAS dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.25 juta rupiah.
Ketua LSM Pemerhati Situasi Terkini Sumsel, Alex Kajzuda mengatakan, pihaknya melakukan aksi damai di gedung Kejati Sumsel ini untuk melaporkan dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel.
“Dalam hal ini sudah cukup jelas bahwasanya dengan adanya temuan dari BPK RI, yang mengacu pada pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana,” Ujar Alex dalam orasinya di Kejati Sumsel.
Alex mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel.
“Dari laporan kami sebelum nya memang sudah ada indikasi dugaan kerugian negara dan sudah jelas yang di lakukan oleh oknum di Dinas PSDA Sumsel tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa laporan mengenai Dinas PSDA Sumsel ini sudah dari bulan Maret sampai sekarang.
“Kami akan terus melaporkan dugaan tersebut sampai puncaknya Desember di Jakarta,” tutupnya.