MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi melaksanakan giat dalam rangka seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah
Daerah Tahap IV Tahun 2022 secara Virtual di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kamis (15/9/2022).
Prosesi Penandatanganan Dokumen perjanjian kerjasama ini diikuti oleh 86 pemerintah daerah dibagi menjadi 11 sesi dan dilakukan secara serentak. Dokumen perjanjian kerjasama resmi ditandatangani oleh Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate gedung Pemkab Muba.
Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dalam kesempatan ini mengatakan Penting bagi kita untuk melakukan sinergi untuk melakukan pengawasan wajib pajak.
Dikatakannya, antara pusat dan daerah tujuannya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah karena sumber pajak ada di daerah masing masing.” Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi saja maka dari itu dibutuhkan sinergitas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan,”ungkapnya.
Ia juga optimis. “Tahun 2023 mendatang penerimaan pajak pasti akan meningkat, karena dilihat dari setiap jumlah anggaran pendapatan belanja negara, penerimaan dari sisi pajak mengalami peningkatan, dan saya yakin juga sama yang ada di pemerintah baik pemerintah provinsi, kota maupun Kabupaten,”terangnya.
Lanjutnya, “Perjanjian kerjasama menginginkan atau mengharapkan adanya kolaborasi untuk peningkatan kapasitas di masing-masing unit atau instansinya. Kami sangat terbuka kami memiliki sekitar 360-an Kantor Pelayanan Pajak, dan kami memiliki 34 kantor wilayah Indonesia dan InsyaAllah hampir setiap tempat kami memiliki konektivitas dengan daerah masing-masing. Jadi sangat terbuka bagi kita untuk melakukan koordinasi komunikasi dan juga kebersamaan dalam peningkatan kapasitas masing-masing.
Mari kita bergerak ke depan sama-sama sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan untuk pembangunan, karena APBN dan APBD tujuannya sama. APBN tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional, APBD untuk pembangunan daerah kalau dikumpul-kumpulkan jadinya pembangunan nasional,”tandasnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Astera Primanto Bhakti menyampaikan terkait penerimaan pajak baik pusat maupun daerah tersebut, menurutnya memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dari berbagai pihak.
“Kerjasama yang dilakukan antara Kementerian Keuangan di sini ada dua Direktorat Jenderal, DJP dan DJPK sebetulnya yang paling banyak menerima manfaat adalah daerah, karena dari hitungan kami di sini daerah itu sampai dengan semester 1 tahun 2022 itu mendapatkan tambahan potensi pajak Rp 901 miliar sementara Direktorat Jenderal Pajak hanya mendapat tambahan realisasi Rp 63,68 miliar,”katanya.
Terakhir ia menyampaikan. “Saya mengucapkan selamat kepada bapak ibu semua dari daerah. Kita sudah bisa memulai suatu era baru kerja sama yang lebih sinergis dan tentunya juga nanti bisa ditingkatkan dengan suatu sistem informasi sehingga akan memudahkan kedua belah pihak,”ucapnya.
Sementara, Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan Pemkab Muba siap sinergi dan mendukung optimalisasi pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah khususnya di Kabupaten Muba.
“Alhamdulillah hari ini kita Pemkab Muba telah menandatangani Perjanjian Kerja sama dengan direktorat Jenderal Pajak
(DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan pajak Pusat dan daerah. Dan kita Pemkab Muba juga berharap bagaimana kita bisa mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Muba ini, baik nantinya pajak yang dipungut, yang didapatkan oleh Pemkab menjadi penerima pajak dan retribusi daerah, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)