Traditional Management Of Ilegal Driling, Solution an Process

SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Proses dan Progres Penuntasan Terkait Permasalahan Ilegal Driling (Pengeboran Ilegal) sepertinya berkutat pada Solusi dan Penuntasan Kisruh yang terjadu dikalangan Penambang Minyak di daerah penghasil Minyak di Indonesia.

Perihal tersebut dikutip dari laman Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi yaitu :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Bacaan Lainnya

b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;

c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;

d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;

e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penuntasan Terkait Ilegal Driling ini pun muncul di salah satu kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Selatan tepatnya, kabupaten Musi Banyuasin. Kabupaten Musi Banyuasin adalah salah satu daerah penghasil Sumber Daya Alam yang mumpuni, baik Minyak, Gas, dan Batu Bara.

Akan tetapi, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pendapat bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan dari Aktivitas Penambangan Ilegal Minyak mencapai 1,5 Triliun dalam setahun, bisa dibayangkan jika hal tersebut terjadi dalam kurun waktu puluhan tahun lamanya.

Ada sebanyak 7000 lebih Sumur Minyak yang ada di kabupaten Bumi Serasan Sekate artinya banyak masyarakat asli Musi Banyuasin bergantung dalam perekonomian dari Hasil Pengeboran Minyak yang tersebar di kecamatan Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Babat Toman, Sanga Desa, Batang Hari Leko, dan kecamatan lainnya.

Mencuat adanya wacana Penertiban Sumur Minyak, beberapa Inevestigasi dilakukan hingga berujung beragam Anggapan dari Masyarakat Penambang yang menginginkan Solusi terbaik didalam kegiatan tersebut hingga munculnya bahwa Aktivitas tersebut mempengaruhi Angkat Peningkatan Penghasilan dan Ekonomi yang berazaskan Kepentingan Bersama.

Pemerintah Daerah, memiliki Opsi yang baik diantaranya mendorong Permen ESDM untuk merubah dan memberikan Solusi bagi Penambang Minyak Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terus menerus dilakukan setiap tahunnya.

Adapun Solusi yang ditawarkan oleh Masyarakat Penambang Minyak adalah “Traditional Management Of Ilegal Driling, Solution an Process”. Didalam artianya Masyarakat Penambang minyak mengharapkan adanya pembentukan Kelompok Masyarakat Tambang yang harus di Legalkan.

Kacamata pahit Aktivitas tersebut adalah adanya beberapa Proses dan Progres yang seharusnya tidak dilanggar oleh Pengusaha Tambang yaitu, Keamanan dan Kenyaman Pekerja atau lebih tepatnya Safety Firat atau K3 yang kerap kali memakan Korban.

Bulatnya tekat untuk mencari Solusi sedang didalami oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Artinya Aktivitas yang menjadi Rutinitas ini adalah Kewajiban dan Pengaruh Ekonomi yang berkeadilan hingga jangan sampai keseimbangan Penghasilan dan Kerugian Negara dapat benar-benar Terjaga dengan baik.

Komitmen Aparat yang berwenang dalm mendukung Pemerintah Daerah pun seharusnya diperkuat dengan adanya Pengamanan dan Pengawasan hingga sebaiknya menerjunkan Pihak yang Berkompeten dalam mengawasi laju Aktivitas Ilegal Driling untuk tetap Terkendali.

Penulis : Riyansyah Putra (Wartawan UKW Muda)
Sumber : Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *