MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Ilegal Driling adalah suatu Aktivitas Tambang di Sektor Migas, Batu Bara yang bercakupan di dalam Sumber Daya Alam (SDA). Artinya, dunia menjadi saksi kekayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hal itu diakui oleh Negara-negara Tetangga.
Aktivitas Ilegal Driling, dapat berperan aktif dan efektif apabila, dikelolah dan dimanfaatkan dalam peningkatan kapasitas Penghasilan Asli Daerah (PAD) baik ditingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Tepatnya, disalah satu daerah bernama kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, Aktivitas Ilegal Driling telah menjadi suatu aktivitas yang biasa saja dan itu, rasio yang diperkirakan telah mencapai separuh daerah kabupaten yang terkenal dengan kekayaan hasil tambang.
Terhitung dari data yang di dapatkan, Hampir Ribuan Sumur. Minyak Ilegal dengan Rasio hasil yang luar biasa dalam satu hari, membuat kabupaten berslogan masyarakat “Mati Dem Asal Top” ini menjadi salah satu daerah penyuplai produksi minyak bumi yang terbesar di provinsi Sumatera Selatan.
Berpacu pada Azas Kemajuan Perekonomian, kabupaten Musi Banyuasin adalah penyokong PAD terbesar di Sumatera Selatan. Wajar saja, apabila kabupaten berjuluk Bumi Serasan Sekate ini mendapatkan kucuran Anggaran APBD terbesar dengan total 3,7 Triliun dalam satu tahun.
Akan tetapi sayangnya, angka kemiskinan kabupaten Musi Banyuasin masih berkutat pada peringkat ke – 2 di provinsi Sumatera Selatan. Selain hasil Tambang yang melimpah, kabupaten ini memiliki segudang kekayaan lainnya yaitu Hasil Perkebunan Sawit Rakyat dan Karet, sehingga kabupaten Musi Banyuasin memiliki inovasi Bahan Bakar Nabati bersumber dari Minyak Sawit.
Kita lepaskan sejenak hal tersebut, beralih kepada Masyarakat yang bertahan hidup yang bersumber dari pemanfaatan hasil Pengelolahan Ilegal Driling, beberapa Masyarakat yang sampai saat ini masih bertahan dalam Tradisi itu ialah, Masyarakat kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Jirak Jaya, Keluang, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.
Ilegal driling sendiri tak hanya mengacu kepada Sumur Minyak Ilegal. Akan tetapi meliputi juga Penyulingan Minyak Ilegal atau yang dikenal dengan Masakan Minyak Ilegal yang mengelolah Minyak Mentah menjadi Bahan Bakar setengah jadi.
Terkait manfaat Ilegal Driling bagi kemajuan daerah, khususnya kabupaten Musi Banyuasin yaitu adalah dapat meningkatkan Penghasilan Daerah melalui “Economic Balance and Justice” melalui “Traditional Community Management”.
Nah melisik peran Aktif Pihak terkait, artinya Pertamina selaku Perusahaan milik Negara harus dapat mencetuskan beberapa langkah terbaik yang berkeadilan untuk Masyarakat. Tak hanya Pertamina, SKK Migas selaku Managament Migas dan KKKS selaku sektor Safety First harus berkomitmen dalam mengawal jalannya Ilegal Driling menjadi suatu usaha yang Legal sesuai dengan Aturan yang benar.
Peran serta aktif pun juga harus ditunjukan Forkopimda baik tingkat kabupaten, kota, hingga ke tingkat provinsi. Apabila peran aktif beberapa Pilar Bangsa tersebut dapat bersatu dalam komitmen Bersama, maka masyarakat yang sebelumnya tak memiliki Komitmen akan sangat mengusung kebersamaan dan langkah baiknya, kabupaten Musi Banyuasin akan menjadi kabupaten pengelolah hasil tambang yang Profesional.
Hal ini pun akan memiliki rentetan, salah satunya Perekrutan Tenaga Kerja Lokal yang memadai dan berkualitas, sehingga pekerja Tambang Minyak Ilegal akan berhasil memiliki kelayakan hidup, dan angka kemiskinan yang semula berada di tatanan tinggi, akan perlahan menurun.
Meskipun demikian, waktu dan jenjang yang dimiliki akan sangat menguras, proses dan progres yang dilaksanakan akan terus tergerus oleh pemantauan dan pertanyaan masyarakat. Timbulnya beberapa pertanyaan sudah pastinya lamanya waktu membuat masyarakat menunggu.
Oh ya, kabupaten Musi Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba yang bergerak di sektor angkat angkut hasil minyak. Nah, hal ini juga dapat menjadi peningkatan kembali disektor Penghasilan Asli Daerah. Pemanfaatan BUMD sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017.
Dikutip dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMKM, dan
peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Beracuan dari penjelasan diatas, maka Masyarakat pun dapat mengelolah Ilegal Driling menjadi Produksi Legal dengan membentuk suatu kelompok, yang juga dapat berhasilkan perekrutan tenaga kerja lokal. Sehingga Ilegal Dirling dapat menjadi Legal Driling dengan dikelolah oleh Masyarakat Asli Daerah.
Ketika Telah Menjadi Legal Driling, Potensi Penghasilan Daerah Meningkat dan Kualitas Struktural Pemikiran Masyarakat dan Tata Kelola Kemajuan Daerah ditingkatan Provinsi dan Nasional pun akan Membaik dengan Iringan Sumber Daya Alam (SDA) yang Termanfaatkan dengan Baik.
Akan Tetapi, Komitmen dan Tanggungjawab Pihak Berwenang pun Harus benar – benar Terjamin tanpa adanya Embel – embel yang tidak merugikan Daerah dan Negara.
(Opinion Jurnalistik)
Penulis : Riyansyah Putra (Wartawan UKW Muda)