Ketua PST Sambangi Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di Pemkab Muba dan Pemkot Prabumulih

PALEMBANG, JEMBATANRAKYAT.ID – Ketua Pemerhati Situati Terkini (PST), Alex Kazjuda sambangi Kejaksaan Tinggi Sumsel Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait memasukan berkas laporan dugaan kurupsi di Prabumulih dan Musi Banyuasin ke PTSP Kejati Sumsel, Kamis (8/9/2022).

Ketua PST, Alex Kazjuda mengatakan bahwa pihaknya selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana hari ini mendatangi PTSP Kejati Sumsel dalam agenda elaporakan Dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 13 kegiatan proyek yang dikelola 6 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Kegiatan proyek dan 6 OPD Dinas tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Dinas Kesehatan Kegiatan yang dilaporkan dugaan Sebagai Berikut :

  •  Pengadaan Incenerator Rumah Sakit Sungai Lilin (DAK Pelayanan Rujukan) dikerjakan oleh CV.Riaprima Putri Ambar dengan Nilai Rp 1.664.399.636,-
  • Pengadaan Incenerator Rumah Sakit Bayung Lencir (DAK Pelayanan Rujukan) dikerjakan oleh PT.Nambur Marlata,- dengan Nilai Rp 1.297.853.499,-

2. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :

  • Pembangunan Pasar Rakyat Air Putih Ulu dikerjakan oleh PT.Cipta Prima Kontrindo dengan Nilai Rp 5.729.570.491,-

3. Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :

  • Pengadaan Bibit Sapi Betina dikerjakan oleh CV.Badetot dengan Nilai Rp 1.653.600.000,-
  • Pembangunan Gedung BPP Kecamatan Jirak Jaya dikerjakan Oleh CV.Rafah Mulia dengan Nilai Rp 583.241.347,-

4. Dinas Perikanan kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :

  • Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan dikerjakan oleh CV.Sarana Paloganda dengan Nilai Rp 1.463.000.000,-
  • Pembangunan/Rehalibitasi Sapras Unit Pembenihan Rakyat Rawa Makmur Barokah (DAK) dikerjakan oleh Cv.Yangku Nia dengan Nilai Rp 314.820.000,-
  • Pembanguan/Rehalibitasi Sapras Unit Pembenihan Rakyat Pandawa (DAK) dikerjakan oleh CV.Sky Jaya dengan Nilai Rp 314.898.000,-

5. Dinas Perkebunan Kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :

  • Pengadaan Mesin Separator Lateks (Centrifuge) dan Kelengkapannya di Kecamatan Sekayu dikerjakan oleh CV.Badetot dengan Nilai Rp 1.919.528.754,-
  • Pengadaan Mesin Separator Lateks (Centrifuge) dan Kelengkapannya di Kecamatan Babat Toman dikerjakan oleh CV.Sarana Paloganda dengan Nilai Rp 1.891.970.000,-

6. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :

  • Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Sp Jalan Negara (Km.108) – Sp Supat dengan Aspal Hotmix dikerjakan oleh PT.Bahana Pratama Kontruksi dengan Nilai Rp 14.747.429.177,-
  • Peningkatan Ruas Jalan dari Sp Jalan Negara – Panca Tunggal (C.5) Kec.Sungai Lilim dikerjakan oleh PT. Cipta Prima Kontrindo dengan Nilai Rp 6.901.340.000,-
  • Peningkatan Ruas Jalan Sp Selabu – Keluang dikerjakan oleh PT.Cipta Prima Kontrindo dengan Nilai Rp 4.945.220.000,-

Alex mengatakan, Dari 6 OPD Dinas Pada Pemkab Kabupaten Banyuasin dan 13 item kegiatan proyek tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan.

“Kami meminta Kejati Sumsel panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 6 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Banyuasin dan 13 Item Kegiatan proyek tersebut, panggil serta di periksa PPK dan KPA terkait,” ujar Alex saat di wawancarai media.

Lebih lanjut, ini diduga 6 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Banyuasin dan 13 Item Kegiatan Proyek Tersebut Pada Pekerjaan dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ).

Sementara di Kota Prabumulih, Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih salah satunya di temukan Kekurangan Volume pada 74 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa Ruang sebesar Rp2.350.012.114,88;-

Alex menjabarkan, bahwa merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Kemudian dilengkapi dalam dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapuskan Dipidananya Pelaku Tindak Pidana.

“Kami meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas dugaan KKN atas Kekurangan Volume pada 74 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih sebesar Rp2.350.012.114,88;-

Sambungnya, pihaknya meminta kepada pihak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan 74 Paket Pekerjaan Belanja Modal, yang diduga terindikasi adanya unsur KKN, sehingga terdapat Kekurangan Volume sebesar Rp2.350.012.114,88;-

“Kami juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan juga Bedasarkan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Kemudian dilengkapi dalam dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapuskan Dipidananya Pelaku Tindak Pidana,” tuturnya.

Sehingga Penghentian Penyidikan dan penuntutan perkara Korupsi karena alasan telah mengembalikan Kerugian Negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan Undang-undang.

“Kami juga menduga bahwa pada kegiatan diatas terindikasi adanya unsur KKN, serta diduga Memperkaya diri sendiri sehingga bertententangan Pasal 2 ayat (1) uu Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak Satu Miliar Rupiah,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *