MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Muba mengungkap 3 kasus narkotika jenis Sabu. Dari Tanggal 1 Agustus sampai 4 Agustus 2022.
Dimana ada 4 pelaku sebagai kurir narkoba yang diamankan, ditempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH dalam press releasenya mengungkapkan untuk tanggal 1 Agustus 2022 lalu Sekitar pukul 16.00 Wib.
Sat -Narkoba mengamankan tersangka yakni berinisial RO (16) warga desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.
“Tersangka diamankan Di Pondok Kosong Jalan simpang siku Desa Pinang Banjar ,Sungai Lilin Muba. Darinya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 (Sembilan puluh empat Koma lima puluh enam) gram,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, kemudian pada, Rabu (3/8/2022)Sekitar pukul 15.30 Wib. Diamankan juga tersangka Agustiawan (25) warga Sungai Lilin, dan Aprizal Firdaus (26) warga yang sama.
“Keduanya diamankan di Jalan dusun II, desa Babat Ramba Jaya kecamatan Babat Supat. Dari mereka didapat BB 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.051,53 (seribu lima puluh satu Koma lima puluh tiga) gram dimana BB tersebut jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar warna hijau merk GUAN YIN WANG dengan berat ± 1.051,53 gram brutto disimpan didalam Box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam,” jelasnya.
Ditambakannya, kedua tersangka diancam
Pasal Primer 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1).
“Dengan Ancaman hukuman mati, seumur hidup penjara atau minimal 6 dan Maksimal 20 tahun,” urai Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya SIK. (*)