SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Hakim Tipikor pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara. Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa Dodi membayar uang pengganti senilai Rp 1,16 miliar atau pidana pengganti selama 1 tahun.
Putusan ini menjadi Disparitas bila dilihat dari vonis majelis Hakim kepada terdakwa Juarsah Bupati Muara Enim. Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Juarsah dinyatakan bersalah menerima suap selain itu Juarsah dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider kurungan penjara 10 bulan
Selaku pegiat anti korupsi, Feri Kurniawan yang juga Deputy K MAKI melihat ada perbedaan atau Disparitas terkait perkara di pengadilan tipikor Palembang itu, Disparitas atau disekuilibrium merupakan kebebasan yang diberikan undang-undang kepada Majelis hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan.
“Walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain namun tetap dalam koridor berkeadilan”, papar Feri Kurniawan.
Kami berharap semua orang atau individu yang dinyatakan bersalah tetap sama di mata hukum apalagi bila ada perbedaan kerugian negara dimana yg lebih merugikan negara hukumannya lebih ringan.
“Perkara korupsi tidak lagi bersifat Lex Specialist semenjak PP 99 dicabut dan terkesan hanya merupakan tindak pidana umum dengan pemberatan uang pengganti”, ucap Deputy K MAKI itu.
Sehingga kesetaraan dalam hukuman merupakan hal yang wajib karena pidana korupsi terkesan hanya tindak pidana kejahatan umum atau biasa dengan perencanaan.
“Apapun putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang terkait perkara DRA adalah putusan yang wajib kita hormati dan bilamana ada rasa ke tidak adilan yang dirasakan DRA maka lakukanlah upaya banding atau kasasi”, pungkas Feri Kurniawan. (RS1)