K MAKI : Mularis Sebaiknya Ungkap Aliran Dana Kebun ke Pihak Ketiga Terkait TPPU

SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Perkara TPPU Mularis Campang Tiga semakin mengerucut ke aliran dana TPPU ke fihak ketiga. Hal ini di ketahui ketika PPATK turun gunung meneliti aliran dana hasil kebun 4.300 hektar yang berujung ke TPPU dengan perkiraan awal senilai Rp. 700 milyar.

Menyikapi hal ini maka Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) soroti aliran dana ini yang akan berujung kepada tindak pidana korupsi, “K MAKI berharap Mularis ungkap siapa aktor di belakang layar pemberi PHP bahwa kebun seluas 4.300 hektar tak bermasalah”, kata Bony Balitong Koordinator K MAKI.

Bacaan Lainnya

“Sepertinya Mularis menjadi korban oknum Pemerintah Daerah yang memberikan izin lokasi HGU dan penundaan perkara oleh oknum APH”, papar Bony Balitong.

“Seorang Mularis tidak akan berani bertindak menanam sawit di tanah negara bila tidak ada jaminan izin lokasi dari Oknum Pemerintah Daerah yang mungkin saja meminta kebun di areal 4.309 hektar itu”, ucap Bony Balitong.

Sementara Deputy K MAKI Feri Kurniawan timpali pernyataan Koordinator K MAKI dengan berkata keras, “kenapa perkara TPPU Mularis saja yang di ungkap sementara penyerobotan lahan yang diduga di lakukan oleh PT LPI tidak di tindak lanjuti”, Ucap Feri Kurniawan.

“Kalau dilihat dari gugatan masyarakat ke PT LPI maka luasan kebun yang digugat jauh lebih luas dari yang diduga diserobot Mularis”, ujar Feri Kurniawan dengan nada keras.

“Apa bedanya seorang Mularis Pribumi dan investot luar yang direkom izin lokasi HGU maha luas seluas 21.500 hektar”, papar Feri Kurniawan dengan nada marah.

“Jangan sampai ada beda perlakuan antara Pribumi dan investor luar dalam penegakan hukum di Indonesia ini”, pungkas Feri Kurniawan.

Perkara TPPU PT Campang Tiga sepertinya akan menyeret banyak fihak dan permintaan masyarakat untuk tuntaskan perkara PT LPI yang telah P21 namun belum juga proses persidangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *