K MAKI : Perkara TPPU Mularis Campang Tiga Akan Menyeret Banyak Pihak

SUMSEL,JEMBATANRAMYAT.ID – Perkara dugaan TPPU yang di kenakan kepada tersangka Mularis Jahri pemilik PT Campang Tiga akan berpotensi menyeret banyak Pihak. Seorang Mularis tidak akan berani bertindak menguasai lahan seluas 4.300 hektar tanpa ada jaminan atau izin fihak tertentu terkait izin dan status lahan tersebut.

Menurut K MAKI dalam pendapatnya terkait perkara TPPU yang di kenakan kepada Mularis Jahri, “Banyak fihak yang terkait dengan penguasaan lahan seluas 4.300 hektar oleh PT Campang Tiga dan terkait juga sedemikian lama penguasaan lahan ini tanpa proses hukum”, di jelaskan oleh Koordinator K MAKI,” Bony Balitong.

Bacaan Lainnya

“Kalau lahan tersebut masuk HGU PT LPI harus di buktikan dengan dokumen terkait pembebasan. Lahan dan alih pungsi tanah negara”, papar Bony Balitong. “Tidak serta merta izin lokasi HGU menjadi status kepemilikan kalau belum di bebaskan dan alih pungsi se izin Pemerintah”, jelas Bony Balitong.

Sementara itu Deputy K MAKI “Feri Kurniawan” timpali pernyataan Koordinator K MAKI dengan pendapat sangarnya, “APH harus ungkap siapa saja yang terkait dengan perkara ini karena seorang Mularis tidak kan mungkin berani bertindak sendiri terkait lahan seluas 4.300 hektar yang di kuasai PT Campang Tiga”, kata Feri Kurniawan.

“Perkara Mularis tidak bisa di pisahkan dari gugatan masyarakat kepada PT LPI terkait lahan yang diserobot oleh PT LPI”, jelas Feri Kurniawan.

“Kenapa PT LPI sedemikian pedenya menggusur lahan warga dan kenapa Mularis merasa nyaman mengusai lahan 4.300 hektar tentunya, ada jaminan dari seseorang yang mempunyai posisi tinggi di Pemerintah daerah dan jaminan dari oknum APH bahwa perkara ini tidak berlanjut”, papar Feri Kurniawan.

“Proses hukum Mularis Jahri akan menjadi pembuka adanya Mafia besar pertanahan yang memberikan tanah rakyat dan tanah negara kepada pengusaha”, ujar Feri Kurniawan. “Proses hukum Mularis Jahri akan berlangsung cukup lama karena proses saat ini merupakan proses awal saja”, ucap Feri Kurniawan.

“Tiada guna menutupi peran fihak terkait di Pemerintahan Daerah dan APH karena akan terungkap di fakta persidangan kecuali Mularis Jahri mau berkorban untuk menutupinya”, pungkas Feri Kurniawan. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *