SEKAYU,JEMBATANRAKYAT,ID – Sebagai satu-satunya Perseroda milik Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Pj Bupati Muba H Apriyadi berharap kepada seluruh Dewan Komisaris dan jajaran PT Petro Muba (Perseroda), agar membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif, sehingga mampu keluar dari zona nyaman, dan mampu membawa perusahaan menjadi lebih kompetitif serta lebih produktif.
Harapan tersebut disampikan Pj Bupati Muba saat membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2021. Bertempat di Ruang Rapat Grand Hotel Ranggonang, Rabu (29/6/2022).
“PT Petro Muba diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Muba. Saya juga berharap kita semua senantiasa memiliki tekad yang kuat, disiplin, kejujuran, profesional dan semangat kerja keras untuk terus mengembangkan perusahaan,” pungkasnya.
Kandidat Doktor UNSRI ini juga menyebutkan, PT Petro Muba perlu menerapkan strategi-strategi dan perencanaan yang baik, diantaranya melakukan tata kelola dan manajemen perusahaan yang baik, untuk meminimalkan risiko yang bisa memberikan kerugian bagi perusahaan. Kemudian buat skenario pengembangan perusahaan, disusun berdasarkan faktor-faktor kunci yang berpengaruh pada pengembangan daya saing perusahaan.
“Selanjutnya, perlu penyusunan rencana kerja anggaran BUMD yang ditujukan pada investasi strategis dan pengembangan usaha yang memiliki prospek baik, minimalkan biaya yang tidak efisien untuk kontrol kualitas dan lebih prioritaskan usaha-usaha yang produktif serta, mendorong manajemen perusahaan untuk bisa lebih berkembang dan mampu menghadapi perkembangan kondisi persaingan usaha yang semakin kompleks,” beber Apriyadi.
Masih dalam arahannya, Ketua Forsesdasi Sumsel ini juga mengingatkan agar jajaran dewan komisaris untuk selalu meningkatkan kinerja pengawasannya. Senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran manajemen dan pembinana BUMD, guna mengetahui perkembangan perusahaan yang memerlukan kajian atau pertimbangan khusus.
“Pemkab Muba telah merubah bentuk Badan Hukum BUMD menjadi Perseroda dan Perumda serta menetapkan peraturan-peraturan dalam penguatan BUMD. Oleh karena itu, diminta kepada jajaran dewan komisaris dan direksi BUMD serta anak perusahaan agar dapat mempedomani peraturan tersebut,” ucap Apriyadi.
Sementara itu Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi melaporkan bahwa, pelaksanaan RUPS PT Petro Muba ini berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 dan surat keputusan pemerintah daerah Kabupaten Muba.
“Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Undang-undang Perseroan terbatas nomor 40 tahun 20017, bahwa direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir,” jelasnya.
Turut hadir Jajaran Direksi PT Petro Muba Komisaris Utama Dicky Meirando SSTP MH, Komisaris Anggota Mualimin dan Direktur Keuangan Fery Antoni Kurniawan serta Asisten Bidang Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Drs H Yusuf Amilin, Kabag SDA Okta Rizal ST, Kabag Perekonomian Setda Muba Muhamad Aswin SSTP MM dan Kabag Hukum Setda Muba Roma Sari Purba SH.