MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Menindaklanjuti Instruksi dan Arahan Pimpinan, Pemkab Musi Banyuasin mengeluarkan kebijakan untuk Penghentian Kebijakan terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Hel itu disampaikan melalui Surat Sekretariat Daerah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022 kemarin.
Berdasarkan Surat tersebut, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Adapun Poin Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa antara lain, Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa, Program Prioritas Nasional Sesuai dengan Kewenangan Desa, Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai kewenangan desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada saudara agar dapat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Desa dalam kabupaten Musi Banyuasin untuk menghentikan dan atau tidak lagi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Keluar Daerah.
PJ Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi saat dikonfirmasi menyampaikan, kita minta kepada OPD Terkait agar segera menghentikan Kegiatan tersebut.
“Sesuai surat tersebut, agar Kadis PMD segera menghentikan kegiatan Bimtek tersebut dengan memprioritaskan kegiatan yang menjadi fokus berdasarkan Pearaturan Menteri Desa PDTT No 7 Tahun 2021,” ditegaskan Musni.
Terpisah salah satu Kepala Desa di Muba menyampaikan, kebijakan penghentian Bimtek keluar Daerah ini adalah inisiasi yang baik untuk tumbuh kembang realisasi Anggaran Dana Deaa, apalagi pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.
“Kami apresiasi atas kebijakan dan langkah yang diambil, mengingat situasi desa yang harus lebih memprioritaskan program kewenangan desa,” ungkapnya singkat. (RS1)