K MAKI : Pasilitas Kredit Modal Kerja Tambang Batubara dengan Jaminan Lamunan Untung Besar

SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID  – Polemik pemberian pasilitas Kridit Modal Kerja usaha pertambangan batubara mencuat karena diduga melanggar prinsip ke hati – harian atau manajemen resiko. Underlying atau yang mendasari perjanjian pemberian pasilitas kridit terkesan tidak di dasari oleh SOP perbankan komersial menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Kalau pemberian pasilitas kridit hanya berdasarkan prospektus penjualan sama saja dengan memberikan pasilitas kridit dengan jaminan hayalan akan untung besar”, ucap Koordinator K MAKI “Bony Al Balitong” dengan tersenyum simpul.

Bacaan Lainnya

“Kalau ternyata prospektus penjualan itu tidak tercapai atau rugi sehingga kridit macet apakah hayalan untung besar bisa itu bisa dijadikan asset yang disita”, kata Bony Balitong dengan tertawa lebar.

“K MAKI hanya menyimak ulasan para ahli terkait Kridit Modal Kerja usaha tambang batubara yang kabarnya mencapai hampir Rp. 90 trilyun di bank plat merah dengan beberapa konsersium bank swasta karena terkesan pemberian pasilitas kridit dengan kekonyolan yang beresiko kridit macet”, papar Bony Balitong. “Apalagi katanya ada pemberian pasilitas kridit di Sumsel untuk pengusaha besar batubara yang berpotensi kridit kolekt 5 atau tak mungkin tertagih dan akan merugikan bank plat merah”, pungkas Bony Al Balitong.

Menyambung kritikan Koordinator K MAKI, Deputy K MAKI Sumsel angkat bicara, “ngawur sekali kalau pembayaran pokok dan bunga pinjaman didasari dengan penjualan batubara yg masih dalam rencana”, jelas Deputy K MAKI “Feri Kurniawan”.

“Pemberian pasilitas kridit berdasarkan SOP dari OJK maka biasanya di hitung nilai agunan oleh Apreasal dan laporan keuangan tahunan setelah pajak hingga didapat pagi kridit yang akan di berikan”, papar Feri lebih lanjut. “Analisis kridit memberikan masukan kepada Direksi sebelum disetujui nilai pagu kridit berdasarkan perhitungan Apreasal atau jasa penilai dan manajemen resiko memberikan juga pendapatnya”, jelas Feri Kurniawan.

“OJK selaku regulator keuangan akan memberikan persetujuan kridit bila di anggap layak untuk di berikan pasilitas kridit kalau saya tidak salah pendapat”, kata Feri Kurniawan.

“Kalau pemberian pasilitas kridit berdasarkan keyakinan dan prospektus penjualan maka wajar saja akan macet dan kolekt 5”, ujar Feri Kurniawan. “Walaupun nilainya tidak sebesar kridit bermasalah BLBI tapi peristiwa kridit macet ini menandakan ada masalah dengan bank plat merah”, ucap Feri Kurniawan.

“Masalah ini harus di tindak lanjuti oleh Kejagung atau KPK karena bank plat merah menggunakan uang negara dan artinya ada dugaan tindak pidana mega korupsi dengan potensi kerugian negara melebihi jiwasraya dan asabri”, pungkas Feri Kurniawan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *