SEKAYU,JEMBATANRAKYAT.ID — Tersangka DAS (24) warga Kota Palembang dengan kasus penggelapan uang perusahaan terhadap PT Thamrin Brother berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Muba saat berada di tempat persembunyiannya Tanggerang Selatan, Jumat (3/6/2022) lalu.
“ Sejak November 2021 lalu, tersangka ini merupakan karyawan dari perusahaan itu sendiri dan berhasil menggelapkan dari hasil penjualan sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp143 juta”, ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat menggelar pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Setelah menggelapkan hasil penjualan sepeda motor, lanjut Alamsyah, dengan membawa barang inventaris perusahaan tersebut berupa sepeda motor, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Tanggerang Selatan.
“ Setelah melakukan penangkapan, uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online yakni jenis slot,” tukasnya.
Sementara, tersangka DAS mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan motor tempatnya bekerja. “Di sana saya menjabat sebagai koordinator sales. Penggelapan uang yang saya lakukan itu dari empat unit penjualan motor secara cash dan satu unit motor penjualan secara kredit”, jelasnya.
Tersangka juga mengungkapkan .Uang tersebut digunakannya untuk bermain judi jenis slot yang telah digelutinya sejak beberapa bulan. “Saya pakai modal main judi slot. Pernah menang sekali sebesar Rp. 30 juta. Lalu saya mainkan lagi dan kalah. Karena perlu modal, jadi saya pakai uang hasil penjualan motor. Hasilnya saya kalah samua”, bebernya.
Untuk menghindari jeratan hukum, dirinya melarikan diri ke daerah Tanggerang Selatan. “Di sana saya juga bekerja sebagai sales motor. Tapi selama pelarian, saya sudah tobat tidak bermain judi slot lagi”, tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan subsider Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)