SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Mafia pupuk subsidi dan pupuk ekspor diduga telah merugikan keuangan negara dan merugikan petani Indonesia karena kenaikan harga pupuk bersubsidi. Mafia pupuk diduga berada di manajemen PT Pusri dan indikasinya dapat dilihat dari audit BPK RI tahun 2016 terkait kinerja PT Pusri.
Audit reguler PT Pusri tahun 2016 menjadi tolak ukur bahwa Mafia pupuk ini sudah lama bercokol tak tersentuh hukum. Di tambah lagi adanya komisaris PT Pusri yang merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga terkesan menghalangi audit investigative penjualan pupuk bersubsidi dan penjualan ekspor pupuk PT Pusri.
Dugaan korupsi pada penjualan pupuk urea PT Pusri bisa dilihat dari perhitungan penyusutan pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp. 14,5 milyar tidak didukung dengan data atau berdasarkan asumsi perkiraan. Padahal biaya pokok produksi menjadi dasar menentukan Harga Pokok Penjualan atau harga COGS.
COGS sendiri dihitung dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu produk atau jasa yang dimulai dari proses pembuatan produk hingga produk tersebut siap untuk didistribusikan ke pasaran.
Selanjutnya pada perhitungan biaya pokok produksi pupuk bersubsidi yang di bebankan kepada Harga Pokok Penjualan (HPP) atau COGS pupuk bersubsidi terkesan juga berdasarkan perkiraan asumsi atau berdasarkan sumber yang tidak terdeteksi (tidak jelas). Manajemen PT Pusri belum bisa menentukan atau mendeteksi berapa besar biaya pokok produksi dan hal ini diduga terjadi karena besarnya biaya operasional non produksi termasuk tingginya gaji karyawan PT Pusri pada bagian non produksi.
Sama halnya pada penentuan harga ekspor pupuk PT Pusri dimana Harga Patokan Penjualan (HPP) Ekspor diduga lebih rendah dari Harga COGS. Penentuan harga HPP ekspor pupuk yang lebih rendah dari harga COGS ini menyebabkan berkurangnya keuntungan PT Pusri yang diduga terjadi sejak 2016.
Untuk menutupi berkurangnya kentungan anak usaha maka manajemen holding PT Pupuk Indonesia yang merupakan induk PT Pusri patut diduga menaikkan harga pupuk subsidi hingga 125%. Kenaikan harga pupuk ini sangat berdampak kepada petani karena meningkatnya biaya produksi tanaman padi dan palawija yang menggunakan pupuk subsidi.
Audit investigative terkait perhitungan biaya produksi harus di lakukan secara komprehensif melibatkan auditor independent, Kejaksaan dan KPK sangat penting harus di lakukan kepada seluruh anak usaha PT Pupuk Indonesia. Karena potensi kerugian negara diduga mencapai puluhan trilyun rupiah dan sangat merugikan dan melanggar hak azazi petani Indonesia. (Ril)