Penuhi Janji Politik, Diduga Kades Nganti Berhentikan 7 Perangkatnya

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Diduga Kepala Desa di kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin berhentikan Perangkat Desa Sepihak. Kepala Desa yang Baru Menjabat tersebut ialah “BD”, yang baru duduk kurang lebih 5 Bulan Pasca dilantik.

Hal itu diketahui berdasarkan pengaduan oleh Ke – 7 Perangkat Desa yang diberhentikan, tanpa mengetahui apa penyebab diberhentikan. Usut punya usut, sang Kepala Desa “BD” memberhentikan Ke – 7 Perangkat Desa itu, Gegara Janji Politik yang ditanda tangani melalui selebaran kertas Bermaterai.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Pemberhentian Perda No 08 Tahun 2017, Pasal 22, 1 Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Camat. Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

Kemudian, 3 Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf C. karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, B. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, D. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, E. melanggar larangan sebagai perangkat desa.

4. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 – 2 huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lama 14 (Empat Belas) hari setelah ditetapkan.

5. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf C wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain untuk mendapat rekomendasi tertulis. 6 Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat 5 didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Menurut salah satu Perangkat Desa yang diberhentikan “KS” menuturkan bahwa Pemecatan tanpa alasan itu dilakukan oleh kades Nganti terpilih Budiarto dengan cara mengundang dirinya dan beberapa perangkat lain untuk datang ke rumah sang kades dengan meminta agar dirinya dan enam perangkat lainnya untuk mengundurkan diri dengan suka rela dan akan di berikan pesangon honor satu bulan sebagai perangkat desa.

Bahkan menurut “KS”, beberapa kali sang kades menyampaikan bahwa akan mengangkat para pendukungnya untuk mengantikan posisi tujuh perangkat desa yang masih di pegang olehnya serta perangkat lain, namun pihak “KS” tidak menanggapi permintaan Budiarto selaku kades.

Masih menurut “KS”, meski dirinya dan enam perangkat lain merasa keberatan terhadap permintaan Kades Budiarto, namun sang kades akan tetap memecat ke tujuh perangkat desa.

” Meski kami merasa keberatan untuk mengundurkan namun kades budi secara tegas tetap menyampaikan untuk memecat kami,” cetus “KS” Jumat (27/05/2022) di Palembang.

Sementara itu Kepala Desa Nganti, kecamatan Sanga Desa Budiarto ketika dikonfirmasi mengakui adanya dugaan Janji Politik Pasca Terpilih jadi Kepala Desa, dan dibenarkan juga adanya pemberhentian Ke – 7 Perangkat Desa Tersebut.

” Dem dindo maaf bukan dak galak berkomentar, maaf nian. Kalau memang berlanjut biarlah aku bela di depan hakim bae,” ungkap Budiarto saat dikonfirmasi melalui Via Pesan Whatapps, Rabu (1/6/2022).

Sebelumnya, ia memang benar kami telah memecat tujuh perangkat desa dan salah satunya adalah “KS” dan pernyataan yang dibuat untuk mengangkat para pendukung menjadi perangkat desa juga benar karena hal itu juga dilakukan oleh calon lainya.

Namun budi membantah kalau dirinya melakukan pemecatan secara sepihak dan dia mengakui bahwa proses pemecatan sudah dilakukan secara prosedural. “Kalau pemecatan itu disebut secara sepihak kami keberatan karena menurut kami semua sudah sesuai dengan prosedural,” diucapkannya.

Budi juga menyampaikan bahwa dari ke tujuh perangkat desa tersebut sudah melanggar aturan dengan diduga memalsukan tanda tangannya, namun dirinya tidak mempersoalkannya bahkan dirinya mengajak para mantan perangkat desa tersebut untuk legowo menerima keputusan.

Sekedar untuk diketahui bahwa memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *