K MAKI : Gubernur Sumsel Terancam Sanksi Berat Karena Terkesan Melawan Perintah Presiden

SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Perintah Presiden kepada Mendagri untuk memilih PJ Bupati dan PJ Walikota mutlak dan tidak boleh di bantah. Menghalangi ataupun upaya membatalkan perintah Presiden merupakan tindakan makar kepada Pemerintah Indonesia.

Pernyataan bahwa Mendagri sudah sangat jelas bahwa PJ Bupati hak Prerogative Presiden yang diamanahkan ke Mendagri. Tanpa syarat dan mutlak di laksanakan itu makna perintah Presiden tersebut.

Bacaan Lainnya

“PJ Bupati melekat dalam jabatan Ess 2 ataupun jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Kota”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI. “Melepaskan Jabatan Ess2 PJ Bupati sama saja dengan upaya melawan perintah Presiden dan itu terancam sangsi berat melawan Pemerintah pusat”, papar Feri Kurniawan.

“Tindakan melawan Pemerintah berpotensi tindakan makar dengan sangsi 6 bulan penonaktivan jabatan dan terberat adalah di berhentikan dari jabatan”, ucap Feri Kurniawan.

“Lantik – lantiklah dan serahkan penunjukan PLH atau PLT Sekda kepada PJ Bupati sebagai pejabat pimpinan daerah”, jelas Feri Kurniawan.

“Kenapa harus di repotkan dengan dalih belum adanya PJ Sekda Muba dan biarkan proses Pemerintahan di atur oleh PJ Bupati”, Kata Feri lebih lanjut.

“Pungsi pengawasan dan kontrol ada di Gubernur selaku perwakilan Pemerintah pusat dan itu lebih dari cukup untuk evaluasi kinerja PJ Bupati”, jelas Feri Kurniawan.

“Kalau memang betul usulan Pemprov tidak di akomodir Pemerintah pusat baiknya Gubernur umumkan siapa yang di usulkan dan alasan memilih mereka”, papar Feri Kurniawan.

“Lantik dan ciptakan suasana kondusif selaku pimpinan tertinggi Provinsi Sumatera Selatan karena masih banyak PR besar di depan mata mengentaskan kemiskinan masyarakat Sumsel”, pungkas Feri Kurniawan. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *