SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Polemik PJ Bupati Muba mendapat tanggapan dari pegiat anti Korupsi Sumsel yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent (K MAKI) dalam siaran persnya. Pernyataan K MAKI ini disampaikan oleh Deputy K MAKI “Ir Feri Kurniawan” Kepada awak media.
“Penetapan PJ Bupati, Walikota dan PJ Gubernur merupakan perintah Presiden kepada Mendagri dan Gubernur melalui mekanisme yang telah di atur melalui beberapa aturan perundangan”, jelas Feri Kurniawan.
“Presiden memerintahkan Mendagri dan Gubernur memilih PJ Kepala daerah yang paling memenuhi syarat untuk jabatan PJ Kepala Daerah”, terang Feri Kurniawan.
“Calon yg layak dan memenuhi syarat PJ Bupati dan PJ Walikota di SK kan oleh Mendagri atas nama Presiden dan di lantik oleh Gubernur atas nama Presiden”, ucap Feri Kurniawan.
“Bilamana Gubernur berhalangan untuk melantik PJ Bupati atau PJ Walikota maka Mendagri atas nama Presiden dapat mengambil alih pelantikan PJ tersebut”, kata Feri Kurniawan.
“Khusus PJ Gubernur kewenangan memilih ada di tangan Mendagri mewakili Presiden dan melantiknya atas nama Presiden”, papar Feri Kurniawan.
“Dapat disimpulkan bahwa memilih dan melantik PJ Bupati, PJ Walikota dan PJ Gubernur atas perintah Presiden dan atas nama Presiden”, jelas Feri Kurniawan.
“Terkait masalah hukum yang menjerat calon PJ Bupati, PJ Walikota dan PJ Gubernur tentunya lembaga hukum yang mempunyai wewenang dengan memgedepankan azaz hukum praduga tak bersalah dengan status minimal tersangka”, ujar Feri Kurniawan.
“Intinya Mendagri dan Gubernur hanya melaksanakan Perintah Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi yang di amanahkan oleh undang – undang”, pungka Feri Kurniawan