K MAKI : Jabatan PJ Bupati Muba Tidaklah Sakral

SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Jabatan PJ Bupati Muba tidaklah sakral dan tidak harus menjadi polemik berkepanjangan. Jabatan PJ Bupati Muba sampai 2024 bisa saja sampai 3 (tiga) kali PJ Bupati menurut Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Jabatan PJ Bupati Muba tidaklah sakral hingga menjadi polemik yang tersebar sampai seantero nusantara”, kata Feri Kurniawan.

Bacaan Lainnya

“Bisa saja menjadi 3 (tiga) bagian PJ Bupati yaitu 22 Mei 2022 sampai 22 Mei 2023 kemudian 22 Mei 2023 sampai 22 Mei 2024 dan 22 Mei 2024 sampai di lantiknya Bupati terpilih”, jelas Feri Kurniawan.

“Kalau mungkin tidak setuju dengan PJ Bupati Muba atas rekomendasi Mendagri karena alasan tertentu atau dalih tertentu bisa saja di ganti periode 22 Mei 2023 dengan yang di sukai atas persetujuan Mendagri”, kata Feri Kurniawan.

“Belajar dari pilkada Makasar 2018 dimana calon Walikota kalah dengan kotak kosong maka Gubernur Sulsel saat itu menunjuk 8 PJ Walikota sampai Pilkada 2020 kalau tidak salah”, ujar Feri Kurniawan.

“Agak kurang pas polemik PJ Muba saat ini karena dalih belum ada PJ Sekda Muba karena wilayah lain NKRI tidak menunda karena belum ada PJ Sekda”, ucap Feri Kurniawan.

” Selaku warga Sumsel kami sangat malu dengan ribut – ribut masalah jabatan PJ Bupati sementara Sumsel di cap termiskin No. 9 di Indonesia”, ujar Feri Kurniawan

“Ambil sikap negarawan dengan melantik PJ Bupati Muba pilihan Mendagri atas Perintah Presiden sehingga tercipta suasana kondusif di Musi Banyuasin dan kalau tidak setuju ganti baru di tahun berikutnya”, pungkas Feri Kurniawan. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *