SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Drs H Apriyadi MSi yang sebelumnya Sekda Muba berdasarkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri ditunjuk sebagai PJ Bupati Muba malah di lantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, ada apakah sebenarnya ?.
Hal tersebut diketahui usai menerima SK dari Gubernur Sumsel H Herman Deru, bertempat di Bumi Griya Agung, Minggu (22/5/2022).
Gubernur Sumsel dinilai telah melanggar dan tidak mengindahkan Keputusan Mendagri yang telah menetapkan sosok Drs H Apriyadi MSi sebagai Penjabat Bupati Muba bukan sebagai Plh. Hal ini menuai berbagai Kontroversi di kalangan tokoh dan perwakilan Masyarakat kabupaten Bumi Serasan Sekate.
Menurut Praktisi Hukum Kabupaten Muba sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu Dr Wandi Subroto, SH MH mengatakan pengangkatan Apriyadi sebagai Plh Bupati dan bukan Pj Bupati dinilai kesalahan prosedur. Ditegaskannya sesuai aturan maka pengisi kekosongan adalah Penjabat Bupati.
” Kalau Gubernur tidak melaksanakan surat keputusan mendagri jelas merupakan pelanggaran administrasi dan Gubernur bisa mendapatkan sanksi atas tindakan ini,” katanya.
Gubernur Sumsel H Herman Deru dinilai telah lalai dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 048 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintah.
” Saya mewakili masyarakat kabupaten Musi Banyuasin akan membuat pengaduan ke Mendagri dan Presiden tentang pelanggaran yang di lakukan oleh Gubernur Sumsel,” cetusnya.
Sebelum mengakhiri, dikatakan Doktor Lulusan terbaik dari Universitas Sultan Agung Semarang. “Ini merupakan bentuk perlawan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. Tentunya Mendagri tidak akan tinggal diam menyikapi hal ini.
” Tapi saya yakin, Pak Herman Deru seorang negarawan dan tokoh politik yang taat aturan dan patuh terhadap Mendagri yang merupakan perpanjangan tangan presiden Negara Republik Indonesia. dan Karena saya yakin takdir seseorang tidak bisa dirubah oleh manusia,” tandasnya. (RS1)