Diduga Dana Anggaran Bimtek Desa Tahun 2021 dan 2022 Sama, Ada Apakah ?

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Menimbah Ilmu Pengetahuan adalah salah satu peningkatan Kualitas di setiap bidang, apalagi di laksanakan bagi kemajuan suatu daerah baik ditingkatan provinsi, kabupaten, kota maupun hingga tingkatan desa.

Akan tetapi, apabila dilaksanakan tanpa terjadinya penerapan bagi suatu daerah, hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan, mengingat saat ini kondisi Indonesia belum terlepas dari Pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya

Hal ini senada dilaksanakan oleh 227 desa di kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini melaksanakan Kloter terakhir dalam melaksanakan Program Bimbingan Teknis (Bimktek) yang dilaksanakan di Yogyakarta beberapa hari lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang didapatkan, tiap-tiap desa di kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2022 harus melakukan penyetoran Anggara Dana Desa yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), dimana Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) diperuntukan untuk Perjalanan Dinas.

Sementara untuk Anggaran Sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) untuk Belanja Khusus Pelatihan. Hal tersebut pada setiap tahunnya hampir sama dan dipastikan sama.

Pada Tahun 2021 yang lalu, tiap-tiap desa yang ada di kabupaten Musi Banyuasin juga menyetor Anggaran Bimtek sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan perjalanan Bimtek yang berbeda-beda lokasi.

Merujuk kepada Surat Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, dikhususkan untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk dilakukan Pemangkasan sebesar 15 Persen. Hal seakan menjadi catatan penting bahwa hal tersebut bertentangan dengan Instruksi yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Muba beberapa waktu lalu.

Menurut Deputy K MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan mengatakan, “Ini terkesan bentuk pemerasan terselubung bila benar, karena anggaran bimtek tidak dialokasikan dalam APBDes dan harusnya di anggarkan dalam APBD kabupaten berupa kegiatan SKPD,” jelas Feri Kurniawan.

Dilanjutkannya, Dan juga biaya yang di pungut terlalu sangat mahal bila betul per desa Rp. 60 Juta Rupiah atau malah lebih Gila lagi kalau sampai 15% dari APBDes atau lebih dari Rp. 100 Juta per desa atau hampir Rp. 25 milyar per tahun.

” Kejaksaan Tinggi harus ungkap pungutan super liar ini dan kalau perlu pelakunya di hukum mati karena mengambil harkat hidup rakyat banyak,” pungkas Feri Kurniawan.

Diketahui sebelumnya, beberapa hari yang lalu beberapa desa dari 4 kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Bimtek di Yogyakarta tepatnya di Opera Room Grand Inna Malioboro, yang dihadiri langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Wakil Ketua I TP-PKK. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *