Pemkab Muba Salurkan Bantuan UMKM Melalui Baznas di Kecamatan Sanga Desa Sekaligus Vaksin Booster

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Sebanyak sembilan puluh lima orang mendapatkan bantuan dari Baznas Muba yang menyasar kepada pelaku Usaha kecil, Lansia dan Pelaku Usaha yang kurang mampu.

Bantuan ini diserahkan langsung oleh ketua Baznas Muba Drs H Lukman Nurhakim dan didampingi camat Sanga Desa Hendrik SH MSi, bertempat di Ruang Aula Kantor Camat Sanga Desa, Kamis (12/5/2022).

Bacaan Lainnya

Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi yang membuka langsung acara tersebut dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kab Muba selain itu beliau juga menyampaikan edukasi tentang vaksin booster.

” Sebanyak 17 desa dan dua 2 kelurahan berjumlah 95 penerima bantuan, kami atas nama pemerintah kecamatan Sanga desa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya,” ujar Hendrik.

Dijelaskannya, Mudah mudahan ini bermanfaat bagi kami dan mendapat Keberkahan untuk kita semua dan semoga niat baik kita hari ini menjadi amal kebajikan untuk kita semua.

” Selain itu Kami atas nama pemerintah kecamatan Sanga desa menghimbau tetap menerapkan protokol kesehatan Karena kita sekarang tidak sedang Baik baik saja karena kita kabupaten Musi Banyuasin masih ditetapkan PPKM di level 2 untuk itu, terapkan protokol kesehatan jadi pola hidup bersih mulai dari sekarang,” imbuhnya.

Selanjutnya, bagi yang menerima manfaat bantuan harus vaksin dahulu dan sampaikan pada dulur dulur kita jangan lupa vaksin booster karena vaksin itu sudah diuji klinik insyallah halal dan aman,” tambahnya.

Ketua Baznas Muba Drs H Lukman Nurhakim hari ini kami mengikuti jadwal kecamatan yang sebelumnya kami telah memberikan surat untuk pak camat. Masing masing individu diberikan modal usaha sebesar Rp. 1.500.000,- yang diberikan kepada pedagang sayur, pedagang makan, dan jajanan anak anak dan bantuan ini adalah untuk tambahan modal usaha.

” Jadi kepada pelaku usaha yang dapat bantuan ini gunakanlah sebaik baiknya untuk tambahan modal usaha Mudah mudahan bermanfaat dan menjadi amal jariah bagi kita semua,” dikatakannya.

Ditempat yang sama Lukman Hakim mengatakan bahwa bantuan ini adalah kebijakan dari bapak Bupati Musi Banyuasin yang menanda tangani Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

” Mudah mudahan ini menjadi amal jariah untuk kita semua Bantuan ini berupa uang sejumlah Rp. 1.500 000 mudah mudahan ini. Dapat menjadi tambahan usaha kami selaku penerima amanah ini memang diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *