MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Maraknya penambangan pasir di Kabupaten Musi Banyuasin ternyata juga menimbulkan keresahan dikalangan pemilik usaha tambang tersebut. Pasalnya diantara puluhan titik penambangan yang terbentang di sepanjang aliran sungai Musi Kabupaten Musi Banyuasin, mulai dari Kecamatan Sanga Desa sampai dengan kecamatan Lais ternyata hanya tujuh penambang yang mempunyai izin.
Seperti diungkapkan salah satu penambang pasir yang memiliki izin resmi meminta namanya untuk tidak dicantumkan dalam pemberitaan, sebut saja dengan inisial Z (45), yang mengatakan meski mengantongi izin atau legalitas resmi usaha penambangan pasir miliknya seolah tak ada manfaatnya. Karena banyak usaha serupa yang sama sekali tidak memiliki izin juga bisa menambang dengan lancar tanpa adanya larangan dari instansi terkait.
” Jadi apa sebenarnya fungsi izin ini pak? Sebagai pengusaha tambang pasir kami sudah berusaha mengikuti anjuran pemerintah untuk memiliki legalitas berupa izin usaha pertambangan pasir, meskipun kami harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus perizinan,” kata Z pada media ini, Senin (21/7/2022).
Ia mengaku mengetahui secara pasti bahwa yang mengantongi izin resmi hanya 7 titik usaha penambangan saja. Aka. tetapi bisa dilihat saat ini ada puluhan titik tambang pasir yang aktif menambang setiap hari. Bahkan aksi penyedotan pasir dialiran Sungai Musi sudah tergolong skala besar dilihat dari tempat penimbunan pasir mengunakan berbagai jenis alat berat.
” Sebagai pengusaha yang sudah berusaha untuk taat aturan terus terang kami kecewa, jika ternyata bisa tampa harus mengurus izin kenapa harus repot Seharusnya pemerintah dan penegak hukum jangan tebang pilih dalam hal ini, kalau mau kritis, ya semua harus mengantongi izin dong, jadi kita bisa bersaing secara sehat,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin, Riky Junaidi mengatakan, untuk Kegiatan Penambang Pasir, perizinan berusahanya diterbitkan oleh Menteri ESDM dengan KBLI 08104 (Penggalian Pasir) sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Perizinan Berusaha yang diberikan berupa NIB untuk risiko rendah, Sertifikat Standar untuk risiko menengah sedang dan Izin untuk risiko tinggi,” kata Riky Junaidi melalui akun WhatsAppnya, Senin (22/3/2022).
Menurut dia, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan (PM) melakukan pengawasan hanya pada perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Hal ini sesuai Pasal 7 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Tetapi, dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah kabupaten dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha terhadap Pelaku Usaha yang bukan kewenangannya dan menyampaikan usulan kepada Lembaga OSS. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Riky. (RS1)