MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Menindaklanjuti, Perda kabupaten Musi Banyuasin No 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perbup No 82 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Desa.
Kemudian, Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 430/ KPTS-DPMD/2021 Tentang tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dalam wilayah kabupaten Muba, Alhamdulilah Pilkades Dikecamatan Sanga Desa Berjalan Dengan Damai Dan Sukses, Pelantikan yang digelar pada Senin, (27/12/2021) Di Sekayu, pihak Desa diwilayah Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan serah terima jabatan, dari Pj Kades sebelumnya Kepada Kades periode 2021-2027 Ngulak III, Kamis (06/01/2022).
Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Dihadiri Langsung Oleh Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi, mantan PJ kades Ngulak III Ahmad Yani SIP dan Kades Ngulak III Hendriansyah, Tokoh Masyarakat, Ketua BPD dan Anggota Sebagai penyelenggara, Perangkat Desa dan Panitia penyelenggara pemilihan Kepala desa.
Dalam Kesempatan Tersebut, Camat Sanga Desa Bapak Hendrik SH MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada PJ kepala desa yang lama dan ucapan Selamat Untuk kades Terpilih periode 2021-2027.
” Terima kasih Kepada PJ kades yg lama telah mengabdi selama enam bulan yang telah memberikan kinerja terbaik selama menjabat sebagai PJ kepala desa, sehingga berbagai pembangunan baik fisik maupun non fisik di Desa menjadi lebih baik,” ucap Hendrik.
Kades terpilih, saya ucapkan selamat menjabat, selamat bekerja, semoga bisa membawa desa kearah yang lebih baik lagi, dan kepada segenap anggota BPD serta perangkat desa agar dapat bersinergi krn dibalik kesuksesan pemimpin atau kepala desa tanpa dukungan perangkatnya, BPD serta dukungan masyarakatnya tidak akan berjalan roda pemerintahan secara maksimal.
” Saya berharap kedepannya, Pemerintah desa yang telah berjalan dengan baik serta dapat memberikan inovasi-inovasi dalam pembangunan, sehingga Desa dapat lebih maju lagi dimasa yang akan datang,” harapnya.
Lanjutnya, Camat juga berpesan kedepan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sehingga tidak ada lagi kades di Kabupaten Muba Khususnya kecamatan Sanga Desa yang terjerat kasus hukum pada pengelolaan dana tersebut,” tandasnya. (Ril)