SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Dalam rangka penyegaran dan juga untuk menciptakan kinerja yang maksimal maka pejabat yang sudah 5 (lima) tahun menjabat pada jabatan yang sama perlu di lakukan job fit dan rotasi jabatan menurut Deputy K MAKI. “Aturan perundangan menyatakan bahwa untuk penyegaran dan perbaikan kinerja maka sebaiknya pejabat yang sudah 5 (lima) menjabat perlu dilakukan rotasi jabatan”, papar Feri Kurniawan.
“Seperti halnya jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muba yang sudah 5 tahun di jabat oleh Sekwan sekarang perlu dilakukan rotasi”, ujar Feri Kurniawan.
Sekretaris DPRD Muba telah menjabat sejak tanggal 2 Desember 2016 dan Undang – undang No. 5 Tahun 2014 pada Pasal 117 ayat (1 & 2) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 117 ayat (1) yang berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun”, kemudian ayat (2) “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabayt Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN.
“PPK dalam hal ini Kepala Daerah harus menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya atau melakukan Job fit dan atau melakukan rotasi jabatan”, kata Feri kembali.
”Sedangkan PP Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen PNS juga menjelaskan Pasal 133 ayat (1 & 2) yang berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun” dan “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN”, ucap Feri Kurniawan.
Kemudian PPK dalam hal ini Kepala Daerah menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya. Hal ini di perjelas lagi dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun belum memegang SK Perpanjangan atau Pengangkatan kembali sebagai JPT Pratama dalam Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, tentu setelah tanggal 2 Desember 2021, konsekuensi hukumnya tentu tidak dibenarkan lagi untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD dan berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara,” cetus Feri.
Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan kepada seluruh PPK pusat dan daerah dengan surat nomor. B-245/KASN/1/2019, tertanggal 18 januari 2019, bahwa apabila terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan jabatan atau menempatkannya pada jabatan lain, maka keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari Pejabat tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
KASN merilis penegasan terkait JPT dengan Surat B-245/KASN/1/2019 dalam situs resmi KASN (https://kasn.go.id/id/publikasi/ppt) dimana pejabat yang sudah lebih dari 5 tahun menjabat sudah tidak berwenang lagi mengambil keputusan atau tindakan administratif.
Di akhir komentarnya Deputy K MAKI berharap Beny Hernedi merotasi jabatan Sekwan DPRD Muba, “Dalam rangka penyegaran dan perbaikan kinerja serta adanya dugaan proses hukum terkait DPRD Muba maka baiknya rotasi jabatan Sekwan DPRD Muba”, pungkas Feri Kurniawan. (RS1)