MUSIBANYUASIN,JEMBATANRAKYAT.ID – Perlu dipertanyakan keabsahan jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, pasalnya Pemilik Jabatan telah menduduki jabatan Sekretaris DPRD lebih dari 5 (lima) tahun, tentu hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Sebagaimana publik ketahui, Pemilik Jabatan tersebut diangkat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Muba sejak tanggal 2 Desember 2016 oleh Plt Bupati Muba David BJ Siregar kala itu.
Menurut Civitas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu Dr Wandi Subroto SH MH mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 117 ayat (1 & 2) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menjelaskan : Pasal 117 ayat (1) berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun”, ayat (2) “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian PPK menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya”.
” Sedangkan PP Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen PNS juga menjelaskan Pasal 133 ayat (1 & 2) yang berbunyi “ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun” dan “JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian PPK menetapkan SK perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatannya,” ujar Wandi Subroto Pimpinan Muba International Law Office, Kamis (30/12/2021).
Dijelaskan Wandi, Kemudian diperjelas kembali oleh Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah, sudah disebutkan dengan jelas.
” Berpedoman UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 15,17 dan pasal 18 ayat (1) “disebutkan bahwa Pejabat Pemerintah yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenangnya tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan Administratif,” ungkap Wandi.
Menurutnya, untuk Sekretaris DPRD terhitung tanggal 2 Desember 2021 lalu genap telah menduduki JPT Pratama sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Muba selama 5 (lima) tahun.
” Namun belum memegang SK Perpanjangan atau Pengangkatan kembali sebagai JPT Pratama dalam Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, tentu setelah tanggal 2 Desember 2021, konsekuensi hukumnya tentu tidak dibenarkan lagi untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD dan berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara,” cetus Wandi.
Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan kepada seluruh PPK pusat dan daerah dengan surat nomor. B-245/KASN/1/2019, tertanggal 18 januari 2019, bahwa apabila terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan jabatan atau menempatkannya pada jabatan lain, maka keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari Pejabat tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
Dan KASN sendiri sudah merilis berita perihal penegasan Surat B-245/KASN/1/2019 tersebut pada situs resmi mereka kasn.go.id, dengan link. (https://kasn.go.id/id/publikasi/ppt-yang-menjabat-lebih-dari-5-tahun-tidak-berwenang-mengambil-keputusan-atau-tindakan-administratif).
Terpisah Sekretaris DPRD Muba “T” saat dikonfirmasi awak media belum bisa ditemui sampai berita ini diterbitkan.
Sementara itu Ketua DPRD Muba Sugondo melalui surat tertulisnya tertanggal 29 Desember 2021 meminta agar tidak diberikan izin untuk dilakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di karenakan isu Perombakan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah dan akan memberikan dampak penurunan kinerja pemerintah dan kinerja pelayanan di kabupaten Musi Banyuasin.
” Untuk Pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang kosong agar dilakukan seleksi terbuka terlebih dahulu dan terkhusus untuk penggantian Jabatan Sekretaris DPRD kabupaten Musi Banyuasin terlebih dahulu harus Konsultasi dan disetujui Pimpinan DPRD,” tulis Sugondo dalam surat berjudul Pengawasan Kepegawaian dengan Nomor P-170-15/17/8/DPRD/XII/2021.(RS1)