MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Polisi berhasil menangkap Dua pelaku kasus Pencabulan anak dibawah umur. Pelaku SLM (22) dan TP Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) di lokasi yang berbeda.
SLM pelaku pemerkosaan IFM (12) berhasil ditangkap di Bangka Belitung, Rabu 22/12/21 lalu. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at, 09 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di dalam kamar depan rumah tersangka tepatnya di Perumahan GPI V di bilangan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kasi Humas IPTU Nazarudin saat Pres Release di Polres Muba, Jumat (24/12) mengatakan, pelaku sempat buron kurang lebih 3 bulan akhirnya berhasil ditangkap tim serigala Satreskrim Polres Muba ditempat pelariannya di Provinsi Bangka Belitung.
“Pelaku ditangkap di didalam bus jurusan Pangkal Pinang Toboali di terminal Pangkal Pinang sekira pukul 09.00 Wib dan langsung kita bawa ke Polres Muba,” ujar alamsyah.
Pelaku SLM sendiri merupakan tetangga korban yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak dimana saat itu pelaku memanggil korban yang sedang bermain dibawah pohon seri depan rumah tersangka.
“Saat korban berada didalam rumah tersangka mengajak korban untuk menonton film porno, sehingga terjadilah perbutan yang tercelah tersebut. Kemudian pelaku sempat mengancam korban dengan kata-kata “jangan diberitahukan kepada ibu dan ayah mu nanti kita ditangkap polisi,” ungkap Alamsyah.
Lanjut Alamsyah, pihaknya juga menangkap TP yang juga merupakan pelaku dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur terhadap korban BM yang terjadi di sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Jumat (19/11/) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Saat chatting berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingi akan diajak jalan-jalan.
“Pada tanggal 19/11/21 tersangka menjemput korban di persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah korban dan korban pergi tanpa sepengetahuan nenek korban. Setelah korban dan tersangka bertemu, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah Pondok Kosong. Saat didalam Pondok tersebut tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi,” ujar Alamsyah.
Kemudian tanggal 20/12/2021 Sekira pukul 10.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit PPA IPTU Effendi berhasil menangkap pelaku didepan Pom Bensin Desa Sungai Lilin dan membawa pelaku ke Polres Muba untuk diproses.
“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).” tutup Alamsyah. (Ril)