SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Lantaran banyaknya menerima keluhan dari masyarakat kecil yang tertindas dalam proses penegakan hukum. Bahkan tanah orang tuanya sendiri diserobot oleh “mafia tanah”.
Hal ini membuat Alek Pander SH (32) tergerak berniat untuk membantu. Lalu dirinya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2016 dan dilantik selaku Advokat sekitar tahun 2017, kata Alek dibincangi media ini disela jumpa pers dikediaman kliennya belum lama ini.
Dalam menjalankan profesinya selaku Advokat, Alek mengaku, tentunya dirinya mempersiapkan fakta, data yuridis dan kronolgis serta saksi-saksi dari calon klien sebelum menentukan langkah hukum, tutur suami dari Nopita Rina AMd ini. Ketertarikannya pada profesi Advokat, Alek mengaku, selesai kuliah S1 Hukum pada tahun 2012, selaku pemuda kelahiran Karang Anyar Sekayu Muba ini, ia banyak menerima keluhan dari masyarakat kecil yang tertindas.
Termasuk tanah orang tua saya sendiri diserobot oleh “mafa tanah”, keluhnya. Selaku lulusan ilmu hukum, Alek tergerak berniat untuk membantu. Lalu dirinya mengikuti PKPA pada tahun 2016 dan dilantik selaku Advokat sekitar tahun 2017.
Selanjutnya, dirinya magang sekitar setahun di Kantor Hukum DR Graselly SH MH yang berkantor di Jalan Maskarebet Palembang dan di Linggau, ungkap warga Jalan Talang Jambe Palembang ini.
Lalu; sekitar tahun 2018 dirinya kembali ke kampung halamannya di Muba menangani perkara perdananya di Pengadilan Agama tanpa bayaran dan Alhamdullilah berhasil, ucap ayah dari Keysheva Nayyara Pander ini.
Advokat yang terbilang lumayan banyak menyelesaikan kasus-kasus besar diantaranya : “Dugaan Hilangkan SHM, Bank Mandiri Dituntut 3 Miliar” pada akhir tahun 2018 (28/12/2018) Alek membela masyarakat Babat Toman selaku korban dan Alhamdullilah kembali berhasil, ucap buah hati dari pasangan Karnain dan Nurhayati ini.
Selain itu, “Gusur Lahan Tanam Tumbuh Sepihak, Warga Gugat PT Pinago Utama” dan lainnya yang tak dapat disebutkan satu persatu, ucap, “Macan Kumbang Sumatera” yang dijuluki oleh rekan seprofesinya ini.
Alek mengaku, sejak saat itu dirinya dominan menangani sekitar 70 persen perkara perdata dan berhasil dengan mengutamakan mekanisme “Restorative justice”, ucapnya bangga.
Sebab, menurut Alek, sesuai petunjuk Kejaksaan Agung, menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, terang Alumni S1 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP 2008-2012) ini.
Selama menangani perkara, hubungan dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) Kooperatif saja. Namun, sejak dirinya tergabung di RAN LAW FIRM (DR H Razman Arif Nasution SH SAg MA (PhD) Advocates and Counsellor at Law pada Juli 2021 sampai saat inilah baru Extrim berbenturan dengan melaporkan pihak terkait perkara dan APH, beber alumni MAN Model Sekayu (2005-2008) ini.
Hubungan dengan pemerintah setempat, Alek menilai, ada sebagian aturan pemerintah yang disisi hukum tidak berpihak pada rakyat dan berharap pemerintah dan pihak terkait dapat merevisinya.
Diantaranya, gaji buruh di perusahaan swasta dibawah UMR (Upah Minimum Regional), UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Selain itu, pemecatan sepihak tanpa pesangon, keluhnya. Disinilah, fungsi dan tugas kami selaku Advokat dan pengacara lah yang memperjuangkan hak-hak para buruh tersebut, tegas Perwakilan RAN Law Firm Palembang Sumsel ini.
Duka seorang Advokat, tanpa bayaran dan janji tak ditepati klien serta tidak jujurnya klien dalam menyampaikan kronologis suatu perkara, keluh alumni SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari (2002-2005) ini. Mengantisipasi hal ini, pada prinsipnya berusaha membela yang benar dan tertindas demi menegakan keadilan, ucap pemilik Motto : “Fiat Justitia Ruat Caelum” (Keadilan Harus ditegakkan walaupun langit runtuh sekalipun)
Suka seorang Advokat, ada kepuasan batin tersendiri bila berhasil membela hak-hak rakyat kecil yang tertindas, ucap alumni MI Desa Simpang Sari Muba 2002 ini. Keluarga mendukung saya menjalani tugas dan profesi selaku Advokat dan pengacara.
Walau, dikeluarga kami tidak ada yang berprofesi sebagai Advokat dan APH bahkan pejabat pemerintah, ungkap pemilik Visi : “Memperjuangkan Hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum (Equality Before the Law) dan menyatakan, yang benar adalah benar dan yang salah nyatakan salah, demi terciptanya penegakkan hukum yang adil, kondusif dan bermartabat”.
Sebelum berprofesi sebagai Advokat, Alek mengaku, telah mengikuti test Polisi dan PNS namun gagal. Lalu bekerja di salah satu perusahaan swasta bahkan di perbankan, kenang pemilik Misi : Menjadi Advokat (pengacara) yang lebih dikenal publik dan kondang di Republik Indonesia ini.
Prinsipnya 50 persen ilmu hukum dan 50 persen ilmu agama agar menjadi Advokat yang bermoral, tutup pemilik Email:
Alekadvokatpander@gmail.com. (ril)