Kerjasama Dalam Penyelenggaran Restorasi Ekosistem Hutan Harapan dan Hutan di Luar Kawasan Hutan
BOGOR,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mendorong realisasi nyata resolusi konflik dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan. Hal ini juga selaras dengan nawacita Presiden RI Joko Widodo.
Bahkan untuk mendukung aksi nyata tersebut, Plt Bupati Beni Hernedi SIP menginisiasi kerjasama melalui Pemerintah Kabupaten Muba dengan PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dalam Penyelenggaraan Restorasi Ekosistem Hutan Harapan dan Hutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Melalui kerjasama ini kita ingin meminimalisir bahkan mencegah agar tidak terjadi konflik di kawasan hutan, dan goalnya kita ingin masyarakat kawasan hutan ini bisa lebih sejahtera lagi,” ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP di sela Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara PT. Restorasi Ekosistem Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Restorasi Ekosistem Hutan Harapan dan Hutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Banyuasin, di Hotel Grand Savero Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Jumat (10/12/2021).
Ketua PMI Muba ini mencatat, berdasarkan SK MENLHK Nomor 454 Tahun 2016 bahwa wilayah Muba yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki kawasan hutan 645 ribu hektar (46 persen) dan areal penggunaan lahan 755 ribu hektar (54 persen). “Tentu ini harus kita support terus untuk menjaga alam dan keberlangsungan hidup masyarakat kawasan hutan di Muba,” ungkap Beni yang juga Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi program di Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).
Sementara itu, Presiden Direktur PT REKI Mangarah Silalahi menyebutkan semoga melalui penandatanganan Kesepakatan bersama ini dapat memaksimalkan sinergi Pemkab Muba dengan REKI untuk berkontribusi lebih banyak dan luas dalam menjaga hutan dan keberlangsungan masyarakat kawasan hutan.
“Semoga kami bisa andil untuk hal tersebut dan menjadi bagian yang mewujudkan nawacita bapak Presiden RI Joko Widodo,” harapnya.
Kabag Kerjasama Pemkab Muba, Dicky Meiriando SSTP MH menerangkan adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut diantaranya meliputi kerja sama Pemulihan dan Perlindungan Hutan Harapan dan Hutan Di Luar Kawasan Hutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak, meliputi : pencegahan pembukaan lahan, penebangan liar, penambangan ilegal, perburuan satwa liar, hingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) termasuk pemulihan Hutan Di Luar Kawasan Hutan.
“Kemudian, Kerja sama Fasilitasi Perhutanan Sosial sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan tahap pengusulan permohonan kemitraan kehutanan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas kelompok tani hutan termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kemitraan kehutanan, penyusunan rencana pengelolaan areal kemitraan kehutanan dan pengembangan usaha hingga paska panen,” urainya.
Selain itu, Kerja sama Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat di dalam dan sekitar Hutan Harapan dan Hutan Di Luar Kawasan Hutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak, meliputi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.